Jalan Puyuh No. 5A dan 7, Kel. Andalas, Kec. Padang Timur, Kota Padang

+ Lokasi

Jalan Puyuh No. 5A dan 7, Kel. Andalas, Kec. Padang Timur, Kota Padang


+ Deskripsi

Dua bidang tanah dan bangunan berikut turutannya dalam satu hamparan dijual dalam satu paket sesuai SHM No.1533/Kelurahan Andalas, Luas Tanah 358 m2 atas nama ERNAWATI dan SHMNo.2046/Kelurahan Andalas, Luas tanah 115 m2 terletak di Kelurahan Andalas, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang Provinsi Sumatera Barat.

Syarat-syarat Lelang :
1.    Cara Penawaran.
Lelang dilakukan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui Aplikasi Portal Lelang Indonesia (Closed Bidding), yang dapat diakses pada alamat domain https://lelang.go.id  Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu ”Tata Cara dan Prosedur” dan ”Panduan Penggunaan” pada domain tersebut.
2.    Pendaftaran.
Calon Peserta Lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://lelang.go.id, dengan merekam serta mengunggah softcopy KTP, NPWP, dan nomor rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut);
3.    Waktu Pelaksanaan.
a.    Penawaran Lelang diajukan melalui alamat domain diatas pada :
Hari/Tanggal                : Selasa / 17 Desember 2019
Batas Akhir Penawaran    : 10.00 Waktu Server Aplikasi Portal   Lelang Indonesia sesuai WIB
 Alamat Domain        : https://lelang.go.id
 Tempat Lelang    : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang, Jalan Perintis Kemerdekaan No. 79 Padang
Penetapan Pemenang Lelang     : Setelah batas akhir penawaran    
b.    Peserta lelang diharapkan menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamat domain tersebut diatas.
4.    Uang Jaminan Lelang.
a.    Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang seperti tersebut di atas dengan ketentuan sebagai berikut :
-    Jumlah/nominal yang disetor harus sama dengan uang jaminan yang diisyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini, disetorkan sekaligus (bukan dicicil)
-    Setoran uang jaminan lelang HARUS sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
b.    Uang Jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
5.    Penawaran Lelang.
a.    Penawaran harga lelang bisa dilakukan setelah calon peserta lelang di validasi oleh Pejabat Lelang setelah peserta lelang menyetor uang jaminan lelang;
b.    Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit. Penawaran lelang dapat dilakukan berkali-kali sesuai kelipatan yang telah ditetapkan.
6.    Pelunasan Lelang.
a.    Pemenang Lelang akan diumumkan di email masing-masing peserta.
b.    Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan Bea Lelang sebesar 2% dari harga lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan diatas, maka uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara.
7.    Objek lelang dalam kondisi apa adanya dan dapat dilihat pada alamat di atas mulai hari ini sampai sebelum pelaksanaan lelang.
8.    Penguasaan Objek Lelang setelah pelaksanaan lelang menjadi tanggung jawab pemenang lelang.
9.    Biaya-biaya yang timbul setelah pelaksanaan lelang seperti pajak tertunggak, Pengosongan, PBB, Listrik, PDAM merupakan mutlak menjadi tanggung jawab pemenang lelang.
10.    Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT. Bank Permata Tbk pada setiap hari kerja, Telepon : 061-4559820 dan PT. Nobel Graha Auction, telepon : 021-79187080.